Pemerintah Tindak Perdagangan Satwa Ilegal, Musnahkan 779 Kg Sisik Tenggiling hingga Kulit Harimau
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik tenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan (tubuh yang diawetkan) dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).
Kemudian, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sejak dari habitatnya.
“Ratusan kilogram sisik tenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi, dikutip Sabtu (7/11/2026).