Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla di Merauke Papua Selatan, BNPB Temukan Titik Api Dominan di Area Konsesi Sawit
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Perketat Pengamanan Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng, Plang Larangan Aktivitas Dipasang

Minggu, 01 November 2026 - 21:56:00 WIB
Kemenhut Perketat Pengamanan Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng, Plang Larangan Aktivitas Dipasang
Kemenhut memasang plang larangan di sejumlah kawasan bekas karhutla di Kalteng untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. (Foto: Dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar.

Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kemenhut. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Kawasan tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dinilai dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal. Karena itu, pengamanan perlu diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status kawasan serta larangan aktivitas di lapangan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pembalakan liar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut