Kemenhut Perketat Pengamanan Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng, Plang Larangan Aktivitas Dipasang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar.
Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kemenhut. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Kawasan tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dinilai dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal. Karena itu, pengamanan perlu diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status kawasan serta larangan aktivitas di lapangan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pembalakan liar.
“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ucap Raja Antoni dalam keterangannya dikutip, Minggu (1/11/2026).
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan. Salah satu bentuk komitmen tersebut, kata dia, diwujudkan melalui penambahan personel polisi kehutanan.
“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” tuturnya.
Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan.
Editor: Aditya Pratama