Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Asal Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapsel sejak Juli 2025

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:09:00 WIB
Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapsel sejak Juli 2025
Kayu gelondongan terseret banjir di Sumut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Laksmi juga menjelaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan. Dia menyebut layanan itu dimaksudkan untuk fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Hal ini dikarenakan kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Laksmi menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," tutur Laksmi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut