Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 01:09:00 WIB
Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal
Satwa liar. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital layanan perizinan dengan menghadirkan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Sistem ini diklaim mampu mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah perdagangan ilegal.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi bukan hanya untuk memangkas birokrasi, tetapi juga memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar secara lebih transparan dan akuntabel.

“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” kata Munawir di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, PeSATS telah terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan Indonesia National Single Window (INSW). Dengan sistem tersebut, permohonan akan otomatis ditolak apabila kuota telah habis atau dokumen yang diajukan tidak terverifikasi.

“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut