Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu
Dia menegaskan, penangkapan satu kendaraan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih besar.
"Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Selain truk dan sekitar 9 meter kubik kayu olahan, penyidik mengamankan dokumen kendaraan serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.