Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan
Dia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran.
"Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran tersebut. Menurutnya, kolaborasi Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan unsur terkait lainnya menjadi faktor penting sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.
Namun, Hari menekankan upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.
"Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hari.
Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin kehutanan meningkatkan perlindungan terhadap area kerja dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran berjalan efektif di lapangan.
Editor: Reza Fajri