Kemenkes Angkat Bicara soal Kematian Tragis Dokter Internship dr Siti Zahra Maghfira
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenkes menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah pembenahan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011. Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, hingga mekanisme perlindungan bagi peserta.
Aji mengungkapkan, pada 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Regulasi tersebut memuat berbagai perubahan, antara lain pembatasan jam kerja peserta internsip, pengaturan waktu libur, ketentuan perizinan, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan bagi dokter maupun dokter gigi peserta program.
Kemenkes memastikan hasil investigasi beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil akan diumumkan secara terbuka kepada publik.