Kemenkes Bikin Aturan Baru! Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Minggu
"Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping," tegasnya.
Selain pembatasan jam kerja, Kemenkes juga memperbaiki hak peserta internship, termasuk penambahan jatah cuti dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship.
Peserta internship juga tetap berhak mendapatkan cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus memperpanjang masa pendidikan, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, pemerintah akan menetapkan standar minimal remunerasi peserta internship untuk mengurangi ketimpangan tunjangan di berbagai daerah dan rumah sakit.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, IDI, PAPDI, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya guna menyelidiki kasus meninggalnya sejumlah dokter internship secara objektif dan transparan.
"Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda Indonesia," kata Menkes Budi.
Editor: Muhammad Sukardi