Kemenkes Didesak agar Merespons Aksi Bigmo Diduga Ajak Anak-Anak Promosikan Vape
Salah satu kritik datang dari figur publik Manik Marganamahendra. Melalui akun media sosialnya, ia mempertanyakan lambannya respons pemerintah meski menurutnya aturan mengenai promosi produk zat adiktif sudah tersedia.
"Ini jelas bukan cuma arogansi tapi kebodohan dan eksploitasi anak. Gua juga bingung ini @kemenkes_ri @kemkomdigi sudah punya peraturan kok nggak gerak-gerak yah??" tulis Manik, dikutip Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, Manik juga menyebut dugaan promosi liquid vape menggunakan anak di bawah umur bukan sekadar tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
"Mempromosikan liquid vape di Live Stream YouTube menggunakan anak di bawah umur bukan cuma BDH tapi juga melanggar hukum dan bisa jadi tindak pidana. Stop praising d*mb influencers," tulisnya.
Gelombang kritik juga datang dari warganet. Di berbagai platform media sosial, banyak pengguna menandai akun resmi KPAI, Kementerian Kesehatan, Kemkomdigi, Polda Metro Jaya, hingga Divisi Humas Polri agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti.