Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Terbit, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Rabu, 15 April 2026 - 09:41:00 WIB
Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Ilustrasi minuman berpemanis. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana. 

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut