Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Sebut PSBB Lebih Ketat daripada Sosial Distancing

Minggu, 05 April 2020 - 16:50:00 WIB
Kemenkes Sebut PSBB Lebih Ketat daripada Sosial Distancing
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, PSBB lebih ketat dari sosial distancing. Menurut dia, sifat dari PSBB bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan peraturan terkait aktivitas masyarakat.

"Jadi ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada pengakan hukum dari instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Oscar memaparkan, PSBB sekali lagi akan berpengaruh pada aktivitas masyarakat. Jadi, menurut dia, PSBB bukan untuk mambatasi masyarakat beraktivitas karena sebagian masih bisa bergerak.

"PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi pedoman PSBB. Salah satu yang diatur dalam pedoman itu adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang dalam Pasal 13.

Enam jenis kegiatan tersebut yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Lalu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pelaksanaan PSBB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi ayat (2) Pasal 13.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut