Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Irfan Hakim Rutin Sarapan Kukusan, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

Minggu, 05 April 2020 - 06:00:00 WIB
Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam bentuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur enam jenis kegiatan yang dibatasi.

Enam jenis kegiatan yang dibatasi termaktub dalam Pasal 13 Permenkes tersebut. Termasuk peliburan sekolah dan tempat kerja.

Khusus untuk pembatasan tempat kerja, Menkes memberi pengecualian terhadap beberapa sektor strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Setidaknya ada 11 jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian.

"Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya," bunyi ayat (3) Pasal 13.

Permenkes tersebut merinci lebih lanjut jenis pekerjaan yang dikecualikan dalam PSBB yaitu instansi TNI dan Polri; Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; dan pusat informatika nasional. Lalu ada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan; bea cukai di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat; karantina ikan, hewan, dan tumbuhan serta kantor pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut