Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, koordinasi mengenai penempatan SAL di bank-bank Himbara dilakukan secara rutin setiap bulan. Pembahasan tersebut melibatkan Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.
“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” ucap Juda.
Sementara Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dana SAL yang ditempatkan di Himbara pada prinsipnya merupakan uang untuk belanja pemerintah. Karena itu, pengelolaannya harus fleksibel sehingga dana dapat ditempatkan maupun ditarik sesuai kebutuhan.
“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan, posisi penempatan yang kini mencapai Rp299 triliun merupakan bagian dari dinamika keluar-masuk dana belanja pemerintah. Menurutnya, pengelolaan arus dana tersebut harus dilakukan dengan komunikasi yang intensif bersama Himbara dan industri perbankan.
“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” ucap Suahasil.
Editor: Aditya Pratama