Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:11:00 WIB
Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK
BPJS Kesehatan menjadi syarat urus SIM-STNK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, dia memastikan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik.

“Tapi kembali lagi, bahwa Inpres ini adalah untuk menyadarkan nah bukan berarti tiba-tiba nanti kalau nggak ada, nggak dilayani, dilayani. Mungkin nanti ada peringatan 1, peringatan 2, tolong daftar. Kalau emang bandel ya baru kasih tegas. Tapi selama masih ada toleransi itu mungkin akan melihat ruang itu,” papar Andie. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut