Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:11:00 WIB
Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK
BPJS Kesehatan menjadi syarat urus SIM-STNK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga haji bukan paksaan. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat soal kewajiban kepesertaan BPJS.

“Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dalam dialog secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, masyarakat yang miskin atau tidak mampu kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kedua, kan semua sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu, itu kan memang dibiayai negara dengan menggunakan PBI. Nah, artinya daftarkan saja nanti mana yang miskin, nanti akan didata oleh Kemensos, dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” jelas Andie.

Namun, Andie mengatakan bagi masyarakat yang mampu diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong. “Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk yang untuk mendaftar sebagai prinsip gotong-royong tadi. Artinya prinsip sebenarnya untuk masyarakat miskin tidak menjadi masakan, karena sudah ada alokasi dari pemerintah untuk di alokasi PBI.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut