Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO
Advertisement . Scroll to see content

Kemenko Polhukam dan OJK Perkuat Penegakan Hukum, dari Pertukaran Data hingga Penanganan Isu

Kamis, 07 April 2022 - 11:31:00 WIB
Kemenko Polhukam dan OJK Perkuat Penegakan Hukum, dari Pertukaran Data hingga Penanganan Isu
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemenko Polhukam dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga. Kerja sama itu diharapkan dapat mendorong sinergi penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud. 

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Di kesempatan yang sama, Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh. 

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

1.. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;

3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;

4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;

5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan

6.Pertukaran data dan/atau informasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut