Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Masih Kaji Rencana Pemulangan Anak-Anak WNI Eks ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkominfo Tak Ingin Gegabah Blokir Facebook

Sabtu, 07 April 2018 - 13:55:00 WIB
Kemenkominfo Tak Ingin Gegabah Blokir Facebook
Diskusi Polemik bertajuk Maling Data Facebook yang diselenggarakan oleh Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/4/2018). (Foto: iNews.id/ Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia termasuk salah satu negera dengan kebocoran data Facebook yang sangat besar. Lebih dari 1 juta pengguna akun di media sosial (medsos) populer di Tanah Air tersebut bocor ke Cambridge Analytica.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terkait kebocoran tersebut. Bahkan, jika kebocoran tersebut sudah membahayakan bagi Indonesia, Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran.

"Namun, tidak perlu gegabah. Kita juga harus melihat begitu banyak orang memanfaatkan fungsi Facebook untuk kemaslahatan, apakah untuk ekonomi e-commerce atau ekonomi digital atau juga untuk iklan dan lain-lain kan banyak. Jadi kita tidak bisa serta merta (memblokir), kita kaji secara hati-hati, tapi yang penting adalah literasi masyarakat jangan mudah semua terkoneksi dengan digital. Semua itu menjadi data," ujar Henri dalam diskusi Polemik bertajuk Maling Data Facebook, Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Diketahui, tingkat kebocoran data pengguna WNI di Facebook menempati urutan ketiga di bawah Amerika Serikat dan Filipina. Selain di ketiga negara tersebut, kebocoran data pengguna Facebook terjadi juga di Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam hingga Australia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri‎ memastikan siap mengusut kebocoran jutaan data akun Facebook di Indonesia.

"Polri sudah bergerak tapi itu tidak bisa satu dua hari yang namanya penengakan hukum banyak tahap dan banyak unsurnya jadi kita sudah melakukan langkah-langkah itu," kata Henri.

Kemenkominfo juga sudah memanggil pihak Facebook untuk berkomitmen supaya mereka  mengikuti peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Yang lebih penting lagi, menurut Henri, Kemenkominfo meminta pihak Facebook segera mengaudit kebocoran data para pengguna dari Indonesia. Dia yakin pihak Facebook segera menyelesaikan masalah itu, terlebih lagi, saham perusahaan tersebut merosot.

"Facebook memang berjanji untuk menyelesaikan auditnya. Auditnya bukan hanya Indonesia yang menunggu. Amerika juga iya, Filipina, Indonesia, bahkan UK (Inggris) dan beberapa negara yang dirugikan kebocoran data tadi, semuanya menunggu. Saya yakin Facebook juga ingin cepat karena kalau semakin lama maka harga sahamannya jatuh," ujarnya.

Henri mengatakan pihak Facebook harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik itu UU ITE kemudian PP 82 tahun 2012 termasuk juga Permen Nomor 20 tahun 2016 yaitu yang berkaitan dengan data pribadi. Henri mengatakan, pihak Facebook sudah meminta maaf dan akan mengikuti peraturan undang-undang Indonesia serta akan mengaudit kebocoran tersebut. Sanksi yang diberikan kepada Facebook saat ini baru pemanggilan pertama. Jika tidak ada perkembangan yang berarti, pemerintah akan memberikan peringatan.

"Aturan menteri ada tiga tahapan sampai sanksi administtasi. Pertama peringatan secara lisan, peringatan kedua, secara tertulis dan evaluasi,"  katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut