Kemenkum HAM Wajibkan Napi Ganti Masker 4 Jam Sekali dan Sering Cuci Tangan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang mengatur aktivitas di lembaga permasyarakatan (Lapas) ataupun rumah tahanan (Rutan) jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona Covid-19. Salah satunya, penggunaan masker yang wajib diganti setelah 4 jam pemakaian.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Hamonangan Laoly menyampaikan, penerapan protokol kesehatan berlaku secara menyeluruh, baik petugas maupun warga binaan. Petugas lapas wajib dalam kondisi sehat.
"Ketika petugas permasyarakatan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan seterusnya," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Protokol kesehatan, menurut Yasonna juga berlaku bagi warga binaan. Mereka diwajibkan mencuci tangan secara berkala, menggunakan masker, dan menjaga jarak (physical distancing). Meskipun, dia menyadari upaya jaga jarak menjadi salah satu kendala lantaran masih adanya Lapas yang kelebihan kapasitas muatan (over capasity).
"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap 4 jam, cuci tangan, physical distancing walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan. Menerapkan etika batuk bersin dan lain-lain," ujarnya.
Begitupun untuk penyelenggaraan ibadah di Lapas maupun rutan juga tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Warga binaan diminta menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Selanjutnya, kata Yassona, pemeriksaan kesehatan berkala juga dilakukan terhadap warga bijaan lanjut usia, warga binaan wanita yang tengah hamil maupun mereka yang memiliki anak yang berusia kurang dari 2 tahun.
"Dalam hal terdapat WBP (warga binaan narapidana) yang diduga sebagai OTG, ODP dan PDP dilakukan pemeriksaan PCR ataupun PCM apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/PCM. Apabila tesnya dinyatakan positif harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad