Kemenkumham Akui Banyak Kendala Tangani Anak Berkewarganegaraan Ganda
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak membantah ada banyak masalah yang tidak terakomodasi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terkait anak berkewarganegaraan ganda. Pemerintah disarankan menyelesaikan masalah tersebut melalui hubungan bilateral.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan undang-undang tersebut sebetulnya sudah mengalami banyak penyempurnaan dan perubahan. Hal itu disampaikan Baroto dalam webminar bertema 'Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum' di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
"Namun dalam dinamikanya, masih ada beberapa masalah yang tidak terakomodasi sehingga menimbulkan interpretasi beragam," kata Baroto.
Menurut dia, sejumlah masalah yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain melanda mereka yang lahir sebelum kebijakan tersebut diundangkan. Lalu mereka tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya.
"Permasalahan juga sering muncul karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan. Mereka sudah memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut," ujar dia.