Kemenkumham Akui Banyak Kendala Tangani Anak Berkewarganegaraan Ganda
Lalu mengenai keterlambatan pendaftaran, banyak orangtua atau wali beralasan anaknya memiliki hak memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan, yakni berumur 21 tahun. Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintan Indonesia membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya," ujar dia.
Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orangtua anak yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Hal-hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya," ujar dia.
Editor: Rizal Bomantama