Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan

Rabu, 22 April 2020 - 10:39:00 WIB
Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menindak tegas terukur terhadap kejahatan jalanan. Terutama kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini telah menangkap 28 narapidana yang kembali terlibat kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait wabah virus corona (Covid-19).

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia mengungkapkan, jenis kejahatan yang dilakukan oleh residivis kambuhan itu mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pelecehan seksual.

Detail 28 residivis yang ditangkap sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut