Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan

Rabu, 22 April 2020 - 10:39:00 WIB
Kemenkumham Bebaskan 38.822 Narapidana, Bareskrim Akan Tindak Kejahatan Jalanan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor

3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor

4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian

5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan

6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas

7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat

8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat

9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian

10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan

11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut