Kemenkumham Beri 1.078 Napi Beragama Budha Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus bagi 1.078 dari 2.069 napi beragama Budha di seluruh Indonesia. Remisi itu diberikan terkait Hari Raya Waisak yang diperingati hari ini Rabu (26/5/2021).
Dari 1.078 penerima remisi khusus Waisak, 1.066 narapidana menerima remisi khusus tingkat I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima remisi khusus tingkat II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Dia juga memastikan di tengah pandemi covid-19, hak-hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard dikutip dari keterangan persnya di Jakarta, Rabu (26/5/2021).