Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Beri 1.078 Napi Beragama Budha Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:30:00 WIB
Kemenkumham Beri 1.078 Napi Beragama Budha Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas
Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak bagi 1.078 napi beragama Budha di seluruh Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633,165 juta dengan perincian Rp624,495 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp8,670 juta dari 12 narapidana penerima remisi khusus II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Ditjenpas Kemenkumham per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut