Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Minta Anak Kawin Campuran Tak Telat Pilih Kewarganegaraan

Senin, 08 November 2021 - 18:37:00 WIB
Kemenkumham Minta Anak Kawin Campuran Tak Telat Pilih Kewarganegaraan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. (foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta anak hasil perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda tidak telat memilih kewarganegaraan. Dalam aturan, anak paling lambat memilih kewarganegaraan berusia 21 tahun. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam pelaksanaannya sampai saat ini terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, mengingat dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.

“Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan, terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan dalam hal ini salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas. Artinya seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.

Di sisi lain bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelejen Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelejen Strategis, Persatuan Basket Indonesia, Organisasi Perkawinan Campur Indonesia serta beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada pelaksanaannya, banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan juga tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang. Akibatnya anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi warga negara asing,” ujarnya.

Dia mengemukakan bahwa saat ini Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut. 

“Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir,” ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut