Kemenkumham Terbit Kepengurusan Nadlathul Wathan dan PBNW Jadi Satu
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW). Kepengurusan tersebut menjadi satu.
SK Kemenkumham tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020.
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).
Dalam pengantarnya, Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani, terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se-Indonesia.
Selanjutnya, dia menyampaikan terkait dengan kondisi NW sudah selesai dan bersih. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.