Kemenkumham Terbit Kepengurusan Nadlathul Wathan dan PBNW Jadi Satu
Sementara itu, Rektor IAIH NW Lotim ini, juga mencerita secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga terjadi proses hukum berkepanjangan. Menurutnya, NW ini tidak pecah, tapi karena adanya oknum yang mendirikan NW dengan Akta No. 117, tanggal 11 Juli 2014, itulah mulainya. Dan lucunya malah mendapat Pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
Padahal Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016.
“Itulah awalnya terjadi sengketa NW yang didirikan oleh Ninikda Maulanasyaikh dengan Perkumpulan NW yang dibuat pada 2014 itu, sehingga masuk pengadilan yang cukup panjang , tapi akhirnya NW Bapak Maulanasyaikh menang setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung, dan dikuatkan dengan SK Kemenkumham terbaru,”urainya.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, juga dilakukan dialog dan diskusi terkait perkembangan dan perjuangan NW di daerah masing-masing.
"Harapan saya, bagaimana organisasi NW ini terus berjalan kendati dalam kondisi pandemi Covid-19. Saat saya terpilih Ketua PBNW, saya berjanji untuk membawa NW berlari menuju kejayaan seperti yang dicita-citakan Ninikda Maulanasyaikh," kata TGB Atsani.
Syaikhuna Tuan Guru Bajang, berharap kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se-Indonesia agar segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda.
"Termasuk soal ijin pondok pesantren maupun madrasah NW," katanya.
Editor: Faieq Hidayat