Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:59:00 WIB
Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home memungkinkan WNA menetap di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Di mana, PP tersebut memuat tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Yasonna, PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

Terutama, sambung dia untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," ujarnya.

Yasonna mengatakan PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden. 

Permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut