Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:59:00 WIB
Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home, WNA Bisa Menetap di Indonesia
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home memungkinkan WNA menetap di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja. 

Demikian diterangkan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat. 

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).

Yasonna menjelaskan visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut.

"Namun, dia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ucap Yasonna. 

Lebih lanjut, Politikus PDIP tersebut mengklaim kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut