Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Kemenpan-RB Setujui 56 Pegawai Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:56:00 WIB
Kemenpan-RB Setujui 56 Pegawai Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kemenpan-RB telah setuju eks pegawai KPK jadi ASN (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri, terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Identifikasi jabatan masih terus berproses.

Diketahui, 57 eks pegawai KPK itu akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut. 

"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Dengan telah disiapkanya posisi untuk 57 orang itu, Dedi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialiasi kepada eks pegawai lembaga antirasuah tersebut. 

"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk menguarkan NIP-nya," ujar Dedi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut