Kemenpan-RB Setujui 56 Pegawai Eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri, terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Identifikasi jabatan masih terus berproses.
Diketahui, 57 eks pegawai KPK itu akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Dengan telah disiapkanya posisi untuk 57 orang itu, Dedi menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialiasi kepada eks pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk menguarkan NIP-nya," ujar Dedi.