Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain
JAKARTA, iNews.id -Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami kasus lansia penerima bansos yang tidak memiliki ponsel tetapi datanya terindikasi aktivitas judi online (judol) hingga bantuan sosialnya dihentikan. Kemensos menduga Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bansos digunakan orang lain untuk transaksi tertentu.
“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua,” ucap Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan penyalahgunaan identitas dapat berdampak langsung terhadap masyarakat miskin yang menjadi penerima bansos. Mereka bisa terindikasi tidak memenuhi kriteria akibat data yang tercatat atas nama penerima digunakan pihak lain.
“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” sambungnya.
Saat ini pihaknya tengah mendalami data untuk memastikan kondisi sebenarnya setiap penerima bansos. Pemerintah ingin mencegah masyarakat yang memenuhi kriteria kehilangan bantuan akibat aktivitas pihak lain yang menggunakan identitas mereka.
“Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” kata dia.
Sebelumnya, pasangan lansia Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah tidak lagi menerima bansos karena data mereka terindikasi terkait aktivitas judol.
Padahal, Dayat dan Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler. Keduanya sebelumnya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima bansos sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut terhenti setelah nama keduanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos.
Editor: Puti Aini Yasmin