Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembus 1,8 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Bantu Korban Banjir Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kemensos Sebut ACT Bisa Ajukan Izin Baru, Ini Syaratnya

Kamis, 07 Juli 2022 - 10:02:00 WIB
Kemensos Sebut ACT Bisa Ajukan Izin Baru, Ini Syaratnya
ACT bisa mengajukan izin lagi jika memenuhi syarat (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022). 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin memanggil lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan,  Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang  juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut