Kemensos Sebut ACT Bisa Ajukan Izin Baru, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan.
"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022).
Rasman menyebut pihaknya juga rutin memanggil lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.