Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Pastikan HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:15:00 WIB
Kementerian ATR Pastikan HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan
Kementerian ATR/BPN menyebut sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. Dia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. 

Menurutnya, proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. 

"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," ujar Harison dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025). 

Dia menambahkan, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan. 

"Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut