Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:25:00 WIB
Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor
Menteri ATR Nusron Wahid menyebut saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatra masih menunggu proses penetapan dari Kemensetneg. (Foto: Dok. Kementerian ATR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Nusron menerangkan, saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatra masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatra Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025," ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang digelar di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru. 

Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. 

Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Di Sumatra Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan substansi.

"Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional," kata dia.

Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. 

"Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut