Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban
Menurut Judha, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum di Indonesia. Namun, proses hukum baru bisa dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas.
“Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi sekali lagi, ya, kita harus bedakan mana yang betul-betul korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan kemudian ternyata dia secara sukarela memang melakukan penipuan, kalau di Indonesia warga kita melakukan penipuan sesama WNI, kan, kita lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.
Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.
“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum.
“Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk perlindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian