Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Musim Dingin di Kota Suci Makkah, Penuh Cerita Bermakna di Hati Tamu Allah
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Ajukan Nota Protes soal Kasus Asusila Jemaah Umrah WNI: KJRI Tak Pernah Terima Informasi Sidang

Senin, 23 Januari 2023 - 14:31:00 WIB
Kemlu Ajukan Nota Protes soal Kasus Asusila Jemaah Umrah WNI: KJRI Tak Pernah Terima Informasi Sidang
Direktur PWNI dan BHI Kemlu, Joedha Nugraha mengatakan pihaknya mengajukan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi terkait kasus asusila yang melibatkan jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi terkait kasus asusila yang melibatkan jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS. Nota protes dilayangkan karena Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS.

Diketahui MS telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena disebut melecehkan perempuan asal Lebanon saat ibadah umrah pada November 2022. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu, Joedha Nugraha menjelaskan nota protes telah dikirimkan kepada Kemlu Arab Saudi.

"KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS," ujarnya, Senin (23/1/2023). 

Berdasarkan hal tersebut, kata Joedha, KJRI di Jeddah juga menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. 

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.

Untuk diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November 2022 karena diduga melecehkan perempuan asal Lebanon.

Joedha menjelaskan MS telah menjalani proses persidangan. Kemudian terungkap dalam persidangan jika MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti saksi mata dan pengakuannya sendiri. 

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Joedha.

"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut