Kemlu Diminta Pertanyakan Deportasi Ustaz Abdul Somad dari Hong Kong
Seperti diberitakan, ustaz Abdul Somad dihadang sejumlah orang tak berseragam ketika keluar dari pintu pesawat di Bandara Internasional Hong Kong, Minggu (24/12/2017). Dalam akun Facebook, Somad mengatakan, otoritas bandara juga memeriksanya. Tanpa alasan jelas, dia kemudian dideportasi ke Indonesia. Ustaz alumnus Maroko ini datang ke Hong Kong untuk mengisi ceramah agama ke warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah itu.
Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.
"Ketika kita berada di luar negeri, kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum negara bersangkutan. Meski demikian, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," kata Kharis.
Editor: Zen Teguh