Kemlu Kawal Kasus Penganiayaan Pekerja Migran di Malaysia, Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kehadiran kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT, Meriance Kabu (MK), saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang pada 30 Juli 2024 di Selangor, Malaysia. Putusan dari sidang itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan sehingga Kemlu mengajukan banding.
Meriance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diduga mengalami penganiayaan berat dari majikannya pada tahun 2014 silam. Pada awal persidangan, hakim memutuskan membebaskan majikan dengan status DNAA (dismissal not amounting to acquittal).
"Dari empat hal yang didakwakan, yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Namun, dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan justru dibatalkan oleh hakim karena dipandang tidak memenuhi unsur pidana akibat kurangnya alat bukti.
"Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI. Serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia," kata Judha.