Kemlu Klaim Pemilu 2024 di Luar Negeri Berjalan Kondusif
Sebelumnya, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di London, Inggris, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Sebab, batas pemungutan suara disebutkan berbeda dengan surat undangan yang disebarkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Salah satu WNI di London, Romaito Azhar, mengaku menerima undangan yang menyebutkan batas waktu pemungutan suara pukul 18.00 waktu setempat. Namun, dia tak bisa mencoblos meski sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 17.00.
Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu WNI di London, Romaito Azhar, dalam akun TikTok @razhar06, dilihat Senin (12/2/2024). Dalam unggahan video, Romaito terlibat perdebatan dengan PPLN agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, pihak PPLN mengatakan pemungutan suara sudah ditutup.
Editor: Faieq Hidayat