Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa penanganan aduan terus berjalan.
12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” ujar Ismail.
Dia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama