Kena PHK, Pria di Depok Nekat Rampok Sopir Taksi Online Pakai Sarung
Selasa, 07 Juli 2020 - 06:45:00 WIB
"Pelaku kabur dan warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku dapat tertangkap," katanya.
SA kini mendekam di sel. Dia dijerat pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan. Ancaman hukuman 10 tahun.
Sementara itu SA mengaku merampok untuk membayar cicilan bank. "Saya kepepet karena harus bayar cicilan di bank," kata SA.
SA pernah bekerja sebagai pegawai swasta. Namun dia diberhentikan dari tempat kerja namun harus bayar cicilan.
"Masih ada cicilan. Hutang di bank sekitar Rp 10juta," ucapnya.
Dia mempersiapkan peralatan seorang diri. Sarung dipersiapkan sedemikian rupa. "Baru kepikiran (rampok) tiga hari lalu," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq