Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Kenakan Rompi Tahanan KPK, Ini Penampakan Nurhadi dan Menantu saat Diborgol

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:53:00 WIB
Kenakan Rompi Tahanan KPK, Ini Penampakan Nurhadi dan Menantu saat Diborgol
Tangkapan layarKPK menghadirkan Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke hadapan media. Momen itu terjadi saat KPK menggelar konferensi pers usai penangkapan 2 buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

Saat diperlihatkan di hadapan media, mantan sekretaris MA itu mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK serta mengenakan masker. Kondisi yang sama juga terjadi pada menantunya Rezky Herbiyono. Tangan Nurhadi dan menantunya terlihat diborgol.

Nurhadi dan menantunya itu tidak menghadap ke para wartawan melainkan membelakangi. Tidak berlama 2 tersangka itu kembali dibawa masuk ke dalam. Konferensi pers dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasan lembaganya tidak berlama-lama menghadirkan Nurhadi dan menantunya itu. Dia beralasan, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

"Yang penting kami ingin publik mengetahui dan yang bersangkutan sudah berada di KPK karena masih berlangsung (pemeriksaan) maka kami kembalikan," katanya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan menantunya di wilayah Simpurg, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut