Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Ferdy Sambo Tak Berbaju Oranye dan Berseragam Polos saat Sidang Etik? Begini Aturannya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:26:00 WIB
Kenapa Ferdy Sambo Tak Berbaju Oranye dan Berseragam Polos saat Sidang Etik? Begini Aturannya
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) sejak pagi hingga malam. Seragam dinas mantan Kadiv Propam Polri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu pun menjadi sorotan masyarakat. 

Dari pantauan, dalam sidang tertutup untuk penentuan statusnya sebagai polisi tersebut, Ferdy Sambo berseragam dinas. Di kerah dan seragam bagian bahu Ferdy Sambo masih terlihat lencana jenderal, yang menggambarkan pangkatnya sebagai inspektur jenderal (irjen). 

Yang menjadi sorotan publik dan ramai dipertanyakan netizen di media sosia, kenapa Ferdy Sambo tidak berbaju oranye meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Seragamnya juga berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Pada bagian dada sebelah kiri seragamnya tidak ada emblem bertuliskan Polri. Jika dilihat, seragam Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tampak polos. 

Mengenai pakaian untuk Sidang KEPP telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 56 peraturan itu disebutkan, pakaian terduga pelanggar untuk Sidang KKEP menggunakan pakaian dinas harian. Itu sebabnya dalam sidang etik ini, Ferdy Sambo tidak memakai pakaian oranye. 

Berikut isi Pasal 56 tentang Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP,
Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan 
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut