Kenapa Ferdy Sambo Tak Berbaju Oranye dan Berseragam Polos saat Sidang Etik? Begini Aturannya
Sesuai peraturan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri yang terlihat polos saat menghadiri sidang kode etik. Diketahui, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas Polri atau Pati Yanma Polri. Itu sebabnya, dia hadir dengan PDH Yanma Polri.
PDH Yanma Polri juga telah diatur dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan terkait PDH Yanma Pria diatur mengena bentuk, warna dan kelengkapan.
1. Tutup kepala:
Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.
2. Tutup badan:
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.
3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
4. Atribut:
1. Tanda pangkat harian;
2. Monogram;
3. Papan nama;
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
5. Lencana kewenangan bentuk besar;
6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.