Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka, Pernah Viral karena Gaya Hidup Mewah

Senin, 15 Mei 2023 - 15:07:00 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka, Pernah Viral karena Gaya Hidup Mewah
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. KPK juga telah menggeledah rumah Andhi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 12 Mei 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut