Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka, DJBC Segera Jatuhkan Sanksi Berat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum Kepala Bea Cukai Makasaar Andhi Pramono sebagai tersangka oleh KPK. Tim internal selanjutnya akan menjatuhkan sanksi berat yakni pencopotan jabatan kepada Andhi.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (16/5/2023).
Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala.
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata Nirwala.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga meminta agar Andhi dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq