Kepala BIN soal Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo: Mengarah ke Tindakan Makar
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar. Dia menilai, tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra enggan menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia memilih berlalu setelah memberikan pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Herindra menjelaskan kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo. Namun, dia tidak memerinci materi laporan yang akan disampaikan.
"Saya harus ada yang dilaporin ke presiden," kata dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.
Editor: Aditya Pratama