Sakit Stroke! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena yang bersangkutan masih sakit setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan.
Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.